Syarat Untuk Naik Pesawat Mulai Oktober 2021, Wajib Vaksin!

Untuk saat ini pandemi di Indonesia sudah mulai berangsur pulih dan berbagai transportasi mulai dibuka kembali, salah satunya adalah tranportasi jalur udara yang kini sudah dibuka secara bebas namun meliputi syarat tertentu bagi calon penumpang.

Aturan untuk syarat demi bisa menggunakan tranportasi udara ini pun sering berubah karena menyesuaikan dengan kondisi pada pandemi saat ini, dan pada bulan Oktober 2021 ini ada sedikit perubahan yang harus anda ketahui sebagai calon penumpang. Apa saja syarat agar dapat menggunakan pesawat dalam transportasi udara? berikut penjelasannya.

Terdapat 3 aturan yang harus dimiliki bagi anda calon penumpang maskapai :

1. Untuk kedatangan yang berasal dari luar daerah Jawa dan Bali atau sebaliknya yakni keberangkatan dari Jawa dan Bali keluar wilayah Jawa dan Bali wajib melampirkan sertifikat vaksin yang minimal sudah menjalankan 1 dosis dan melampirkan surat hasil PCR maksimal 2X24 jam.

2. Untuk penerbangan antar kota maupun antar kabupaten di Jawa dan Bali juga harus melampirkan sertifikat vaksin minimal 1 dosis dan hasil PCR 2X24 jam, namun jika calon menumpang dapat melampirkan hasil vaksin 2 dosis maka bisa hanya melampirkan surat hasil tes antigen yang berlaku maksimal 1X24 jam.

3. Untuk calon penumpang yang masih berusia dibawah 12 tahun sementara sedang tidak diperbolehkan, mengingat anak dibawah umur 12 tahun belum bisa mendapatkan vaksin serta hal ini membuat sang anak mudah tertular.

Pada Oktober 2021 calon penumpang bisa tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Syarat tersebut mecakup bagi para warga negara indonesi yang ingin berpergian menggunakan alat tranportasi umum, hal tersebut menyesuaikan karena sebelumnya beredar bahwa ada kesulitan saat mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan tidak semua masyarakat memiliki smartphone.

Hal ini memberikan beberapa perubahan baru pada bulan Oktober 2021 ini dalam berbagai aspek transportasi, dan hal ini juga memberikan hal kesamarataan bagi seluruh masyarakat dalam menggunakan transportasi umum terkhususnya pada tranportasi udara.